Oleh: Rudi Hartono
Setelah di bom atom—yang menimbulkan kerusakan dan kehancuran berat—Jepang mencoba untuk membangun kembali negaranya, salah satu variabel yang menjadi modal utama dan optimisme mereka adalah pendidikan. Jepang kemudian mengirim pemuda dan pemudinya belajar keluar negeri untuk mempelajari tekhnologi modern dengan biaya pemerintah, didalam negeri pemerintah Jepang mengutamakan pembangunan fasilitas Pendidikan dan memberi porsi anggaran yang besar untuk sektor pendidikan. Itulah kenapa Jepang bisa bangkit dan mengejar ketertinggalannya dari bangsa-bangsa negara maju. Sangat beda halnya dengan kenyataan yang di lakukan oleh pemerintah Indonesia, alih-alih untuk memajukan sektor pendidikannya malah pendidikan komersialisasikan dan dibiarkan dikuasai oleh Nafsu mengakumulasi modal(Baca; Kapitalisme).
Pendidikan merupakan variabel penting untuk memajukan tenaga-tenaga produktif, karena hanya dengan penemuan-penemuan(baca;Inovasi) maka tenaga-tenaga produktif bisa bergerak maju. Perkembangan tekhnology mensyaratkan harus ada kesesuian antara alat kerja(tekhnology) dan tenaga kerja (sumber daya manusia), karena pengetahuan lah manusia bisa mengontrol alam dan tekhnology. Tetapi kedua faktor ini tidaklah selamanya berjalan secara pararel(baca; Berkesesuaian) karena hubungan sosial yang mengkontruksikan bangunan sosial secara keseluruhan bisa saja mengambil jalan lain. Sebagai contoh penemuan besar manusa dalam hal tekhnology nuklir selalu di bayang-bayangi oleh ketakutan karena kita di bimbing oleh norma-norma politik. Sehingga oleh para filsuf dikatakan bahwa pendidikan harus mengutamakan humanistiknya, agar pendidikan bisa betul-betul memberikan kesejahteraan bagi umat manusia.
Fungsi Negara dan Kepentingan Pendidikan Nasional
Akhir-akhir ini banyak pandangan yang menganggap bahwa pendidikan bukan sepenuhnya tanggung jawab negara tetapi tanggung jawab masyarakat, dalam pelaksanaannya mereka kemudian mengusulkan konsep “Otonomi Kampus” . konsep ini menginginkan agar dalam persoalan anggaran pendidikan Pihak kampus/sekolah mencari dana secara mandiri dan tidak lagi bertumpu pada subsidi pemerintah. Semangat BHMN-isasi Perguruan Tinggi Negeri(PTN) sangat sejalan dengan semangat otonomi daerah yang sama-sama di jalankan tahun 1999. Benarkah negara harus melepaskan fungsinya untuk memajukan pendidikan nasional? Pertanyaan ini adalah pertanyaan krusisial di tengah caruk-maruk dunia pendidikan dan saling lempar tanggung jawab antara pemerintah, masyarakat dan pemerhati dunia pendidikan(aktivis).
Karena pendidikan sangat vital dalam memajukan tenaga-tenaga produktif, lewat pendidikanlah transmisi pengetahuan terhadap generasi baru dilakukan, dan emansipasi manusia untuk terus menerus menemukan tekhology/pengetahuan baru. Di sisi lain negara secara histories telah mengkonsentrasikan kekuatan, sumber daya, anggaran, dan decision maker dalam ekonomi dan politik. Di dalam konstitusi, pasal 31 Amandemen UUD 1945 Ayat (1) menyatakan, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, dan Ayat (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) antara lain disebutkan: Pertama, “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu” (Pasal 5 Ayat (1)). Kedua, “setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar” (Pasal 6 Ayat (1)). Ketiga, “pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi” (Pasal 11 Ayat (1)). Keempat, “pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya anggaran guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” (Pasal 11 Ayat (2)).
Janji pemerintah ini sudah sesuai dengan Konvensi Internasional Bidang Pendidikan yang dilaksanakan di Dakkar, Senegal, Afrika, 2000. Konvensi menyebutkan, semua negara diwajibkan memberikan pendidikan dasar yang bermutu secara gratis kepada semua warga negaranya. Selanjutnya, dalam masa kampanye legislatif dan calon presiden (capres), pendidikan menjadi komoditas yang ditonjolkan. Semua capres menjanjikan pembenahan sektor pendidikan. Yang belum jelas, komitmen menyentuh akar permasalahan dalam bidang pendidikan dan skenario mengatasi berbagai permasalahan itu. Dalam hal ini negara sudah menegaskan tanggung jawabnya untuk pendidikan dalam konstitusi, sehingga pelanggaran terhadap konstituasi berarti negara melanggar otoritasnya sendiri.
Otonomi Kampus, Privatisasi, dan Komersialisasi Pendidikan
Rencana privatisasi kampus berarti pemerintah akan mengurangi anggaran pendidikan. Kampus harus membiayai dirinya sendiri. Alasannya, banyak perguruan tinggi yang sudah maju hingga patut dilepaskan pemerintah. Selama kontrol dari mahasiswa dan masyarakat tidak berfungsi, tidak tertutup kemungkinan kampus akan menaikkan SPP tanpa banyak protes. Kurikulum dan peraturan-peraturan lainnya akan semakin otoriter dipaksakan kepada mahasiswa. Intervensi pemodal ke dalam kampus makin besar, didesak oleh kebutuhan kampus untuk membiayai dirinya. Kampus akan semakin jauh dari fungsinya sebagai lembaga pendidikan, berubah menjadi industri pendidikan yang komersial, semata-mata berfungsi sebagai pabrik bagi “bahan baku” tenaga kerja yang terampil. Konsep yang berlaku dalam otonomi pendidikan adalah apa yang disebut manajemen pendidikan berbasis sekolah dan kampus. Sekolah dan kampus bertanggung jawab atas keuangan, kegiatan atau program, sarana-prasarana, dan komponen-komponen penunjang pendidikan lainnya. Sekolah dan kampuslah yang merencanakan, melaksanakan, dan mengontrol dirinya dalam melakukan pembangunan diri ataupun pendidikan bagi siswa-siswanya.
Dalam PP No.60 dan 61 Tahun 1999 tentang BHMN, dan dalam RUU-BHP sangat kelihatan jelas kehendak negara untuk meliberalkan sektor pendidikan ketangan swasta. Semangat neoliberalisme dalam kedua Undang-undang ini mensyaratkan pendidikan hanya sebagai instrumen indokrinasi di jaman orde baru tetapi juga sebagai pasar(baca; lahan untuk mengakumulasi modal). Efek utama dari semangat komersialisasi pendidikan ini adalah semakin tersingkirnya orang-orang miskin untuk kesempatan menperoleh pendidikan, pendidikan semata-mata menjadi komoditi yang mahal di peruntukkan bagi orang-orang berduit. Data sensus tahun 2003 menampilkan gambaran bahwa penduduk berusia 10 tahun ke atas terdiri atas 8,5 persen tak masuk SD, 23,0 persen drop out SD, dan 33,0 persen hanya tamat SD, atau penduduk berpendidikan SD ke bawah 64,5 persen. Yang bisa menamatkan SMP dan dilanjutkan ke SMA hanya 16,8 persen. Dari 42 juta usia belajar, wajib belajar hanya mencapai 32,9 persen, atau gagal 64,5 persen. Maknanya apa? Bahwa 62 tahun Indonesia merdeka Rakyat Indonesia yang tidak bisa menikmati pendidikan lebih banyak ketimbang yang bisa menikmati pendidikan. Ini tidak ada perkembangan yang significant paska politik etis jaman colonial Hindia belanda (Kita masih terjajah).
Penulis adalah mahasiswa Semester Akhir Universitas Hasanuddin, Ketua I Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi(LMND).


thanks yach kk tulisanx membantu sy untuk mengerjakan tugas politik,sy jg nak uh 08,